Ahli dalam Sidang Praperadilan Hasto: Penetapan Tersangka Wajib Gunakan Sprindik Baru

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto.//Foto: dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari 2025 kemarin. Dalam keterangannya, Jamin menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang mencantumkan nama tersangka tersebut.

 

Menurut Jamin, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka semua alat bukti terkait harus tercantum dalam sprindik-nya. Sprindik baru wajib diterbitkan kecuali sejak awal nama orang tersebut sudah disebutkan dalam sprindik sebagai terlapor atau calon tersangka.

 

Jamin juga menyoroti pentingnya prosedur sah terkait penggunaan barang bukti. Menurutnya, barang bukti yang telah digunakan dalam perkara tertentu harus disita kembali jika akan digunakan dalam perkara lain. Karena itu lanjut Jamin, jika nama seseorang tiba-tiba muncul sebagai tersangka tanpa disebut dalam sprindik sebelumnya, maka harus ada sprindik baru. Konsekuensinya, semua proses hukum seperti penyitaan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti harus dilakukan ulang.

 

Ia menegaskan bahwa barang bukti yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan pengadilan tidak dapat digunakan kembali tanpa melalui prosedur penyitaan ulang. Dalam putusan yang sudah inkrah, biasanya dinyatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.Jika barang bukti itu digunakan untuk perkara lain tanpa penyitaan ulang, maka alat bukti itu menjadi tidak sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

 

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan keabsahan penggunaan alat bukti yang telah dikembalikan kepada pemiliknya namun digunakan kembali dalam kasus berbeda tanpa penyitaan ulang. Menanggapi hal tersebut, Jamin menyatakan, Jika alat bukti sudah dikembalikan dan tidak ada penyitaan ulang, maka alat bukti tersebut tidak sah digunakan untuk menetapkan tersangka baru.

 

Kasus ini berkaitan dengan penetapan Harun Masiku, politikus PDIP, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, namun keberadaannya tidak diketahui selama lima tahun terakhir.

 

Pada akhir 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Hasto diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan