Pemerintah Naikkan Harga Pembelian Jagung untuk Petani Menjadi Rp5.500 per Kg
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/8594520e72c177696bd9e1450bef753b.jpeg)
Ilustrasi by net--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk jagung di tingkat petani menjadi Rp5.500 per kilogram (kg), yang mulai berlaku pada awal Februari 2025. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 18 Tahun 2025.
Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Januari 2025. Kenaikan harga bertujuan untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang dapat merugikan mereka serta menjaga kestabilan harga jagung di pasar.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan harga dan mendukung kestabilan harga jagung agar tetap kompetitif bagi industri pengolahan. Selain itu, kenaikan harga juga selaras dengan upaya pemerintah untuk mempertahankan swasembada pangan nasional. Dengan kebijakan ini, Perum Bulog diinstruksikan untuk menyerap hasil panen petani guna memperkuat Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi jagung pipilan kering diperkirakan akan meningkat pada kuartal pertama 2025, dengan proyeksi kenaikan mencapai 41,38% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Januari 2025, produksi jagung diperkirakan mencapai 1,33 juta ton, Februari 1,39 juta ton, dan Maret 2,08 juta ton, dengan total produksi diperkirakan mencapai 4,81 juta ton.
Badan Pangan Nasional menargetkan Perum Bulog untuk menyerap sekitar 1 juta ton jagung pipilan kering sepanjang tahun 2025. Ini setara dengan 5,8 persen dari total proyeksi produksi jagung nasional, yang diperkirakan mencapai 17,7 juta ton.
Arief berharap dengan harga baru ini, petani dapat menikmati harga yang lebih baik, sementara Bulog akan berperan penting dalam menjaga cadangan pangan nasional melalui penguatan stok jagung pemerintah yang dapat digunakan untuk stabilisasi harga di pasar.(*)