Sopir Jadi Korban Pemalakan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/befbc91e08cf80a578ffb5af4b728fcd.jpg)
SEORANG sopir asal Kota Bandar Lampung Soni dan kernetnya Roni menjadi korban pemalakan di Kampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah pelaku berhasil ditangkap. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Seorang sopir asal Kota Bandar Lampung, Soni, dan kernetnya, Roni, menjadi korban pemalakan di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 Wib. Mereka dihadang paksa oleh seorang pria berinisial RDN (34), warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, yang mengaku sebagai penjaga pengamanan jalan.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. "Pelaku RDN sudah ditangkap atas tindakan pemalakan yang dilakukan dengan menghadang mobil yang sedang melintas, dan meminta sejumlah uang secara paksa," ujar Kapolsek, Kamis, 6 Februari 2025.
Kronologi pemalakan bermula saat korban, Soni, bersama kernetnya, Roni, sedang dalam perjalanan dari Kota Bandar Lampung menuju Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, pelaku menghentikan mobil mereka dengan alasan akan memberikan pengawalan di daerah tersebut.
RDN mengklaim bahwa dirinya bertanggung jawab untuk pengamanan di sepanjang jalan umum itu, dan memaksa korban untuk membayar uang pengawalan. "Setiap mobil yang lewat di daerah sini harus bayar dengan saya untuk pengawalan," ujar pelaku menurut penjelasan Kapolsek.
Karena hanya membawa uang pas-pasan, korban memberikan Rp 25 ribu kepada pelaku. Namun, RDN tetap ngotot meminta uang lebih banyak, yakni Rp 100 ribu, dengan alasan daerah tersebut rawan kriminalitas. "Saya ini jual nyawa untuk pengawalan, masak kamu kasih segitu, saya minta seratus ribu," kata pelaku saat itu.
Dalam ketakutan, Soni dan Roni akhirnya patungan dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan tindakan pemalakan tersebut ke Polsek Gunung Sugih.
Pelaku, RDN, mengakui perbuatannya saat ditangkap oleh polisi. Ia kini ditahan di Polsek Gunung Sugih dan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, yang mengancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus pemalakan ini menjadi peringatan tentang tindak kejahatan yang sering kali terjadi di jalan raya, serta pentingnya masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban pemerasan atau tindakan kriminal lainnya. (*/nopri)