Pusat Batalkan Alokasi DAK, Proyek Peningkatan Jalan di Pesisir Barat Tertunda

Ilustrasi Perbaikan Jalan --

PESISIR TENGAH – Harapan masyarakat untuk mendapatkan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) harus tertunda. Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan yang  telah direncanakan, resmi dibatalkan setelah Kementerian Keuangan menghapus alokasi dana itu melalui Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu No.29/2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah.  

Arif Isharyanto, anggota Kelompok Kerja pada Bagian PBG Setdakab Pesbar, mengatakan, proses lelang untuk proyek DAK bidang jalan sebenarnya sudah berjalan melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Tapi, dengan adanya keputusan dari pemerintah pusat, prosesnya terpaksa dihentikan, karena anggarannya sudah tidak tersedia lagi maka secara otomatis proses lelang yang sudah berjalan harus dihentikan,” kata dia.  

Dijelaskannya, dalam proses lelang sudah masuk tahap evaluasi, tapi karena anggaran DAK dihapus, lelangnya otomatis dibatalkan. Hal itu terjadi di luar kewenangan daerah karena keputusan datang langsung dari pemerintah pusat.

“Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan kondisi yang ada, karena anggarannya sudah di hapus maka dipastikan kegiatan itu juga tidak akan dilaksanakan meski sudah dalam proses lelang,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis PUPR Pesbar , Tanwir, S.E., membenarkan pembatalan anggaran DAK bidang jalan tahun 2025 itu. Bahkan, menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak karena kebijakan itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat.  

“Kami juga menyayangkan keputusan ini, tapi kami akan tetap berupaya memaksimalkan anggaran yang tersedia agar sejumlah kegiatan pembangunan jalan tetap bisa dilakukan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dua proyek peningkatan jalan yang terkena dampak pembatalan itu seperti peningkatan jalan Sukanegara - Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur dengan nilai Rp10,9 miliar dan peningkatan jalan Pagar Bukit - Tanjung Rejo, Kecamatan Bengkunat dengan nilai Rp18,8 miliar.  

“Dengan pembatalan ini, masyarakat di sejumlah wilayah yang mengharapkan perbaikan jalan utama harus menunggu lagi sampai ada anggaran yang memadai untuk meningkatkan kualitas jalan di dua kecamatan itu,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan