Efisiensi Anggaran Membuka Peluang Penerapan WFA untuk ASN, Apa Saja Ketentuannya?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah.-Foto BKN-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia tengah melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran yang berimbas pada penyesuaian pola kerja di kalangan aparatur negara. 

Sebagai bagian dari inisiatif ini, beberapa kementerian dan lembaga mulai menggagas sistem Work from Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bahkan, ada yang merencanakan untuk mengombinasikan antara WFA dan Work from Office (WFO).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja untuk ASN harus tetap memperhatikan kualitas layanan yang diberikan. 

Zudan menekankan bahwa fleksibilitas kerja dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran dalam hal waktu dan tempat kerja, namun tetap mengharuskan ASN untuk memenuhi kewajiban kehadiran, melaksanakan tugas, dan mematuhi jam kerja yang sudah ditentukan.

Fleksibilitas kerja ASN sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja di Instansi Pemerintah serta untuk Pegawai ASN. Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai penerapan flexible working arrangement (FWA). 

Selain itu, ketentuan terkait hari kerja, jam kerja, dan pengaturan untuk ASN yang bekerja melebihi jam kerja juga diatur dalam Perpres tersebut, yang berlaku untuk instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Namun, tidak semua ASN dapat menerapkan sistem kerja fleksibel ini. ASN yang bertugas langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat atau yang mendukung operasional pemerintahan diharuskan untuk bekerja di kantor. 

Bagi ASN yang memungkinkan bekerja secara fleksibel, pengaturan lebih lanjut akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi untuk menentukan siapa saja yang berhak atas kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Sebagai contoh, di BKN, penerapan dua hari WFA dan tiga hari WFO sedang dipersiapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce, menambahkan bahwa keputusan mengenai WFA untuk ASN dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing kementerian atau lembaga. 

Selain itu, ia menyatakan bahwa penerapan WFA bisa menjadi salah satu langkah strategis untuk mencapai efisiensi anggaran. 

Meskipun demikian, ia mengingatkan agar layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, meskipun penerapan WFA memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam bekerja, prinsip utama yang harus dijaga adalah kualitas layanan publik yang tidak boleh terganggu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan