Harus Kantongi Rekomendasi, BBM Bersubsidi Bagi Pelaku Usaha Dibatasi
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/07b2ce45d374783a84688868bf2515fe.jpeg)
Ilustrasi BBM--
PESISIR TENGAH – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih memaksimalkan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen untuk para pelaku usaha di kabupaten setempat.
Kabid Perdagangan, Panji Adha Santosa., mendampingi Kadiskopdag Pesbar, Siswandi, S. Kom., mengatakan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite itu diberikan kepada sejumlah pelaku usaha seperti usaha gilingan padi, usaha pembuatan bata dan pelaku usaha lain yang membutuhkan BBM.
”Rekomendasi itu kita keluarkan untuk seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menyediakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam memaksimalkan surat rekoemndasi tersebut, setiap hari pelaku usaha hanya bisa membeli BBM sesuai dengan yang tertera dalam rekomendasi dan tidak boleh melebihi batas maksimal.
“Pembelian BBM bersubsidi secara langsung menggunakan jerigen itu dibatasi setiap hari sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha yang telah ditetapkan dalam rekomendasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam pembelian BBM bersubsidi itu, kebutuhan setiap pelaku usaha perharinya berbeda, berkisar antara 10 liter, 15 liter hingga 35 liter. Setiap pelaku usaha hanya boleh membeli sesuai dengan kebutuhannya.
“Kalau ada permintaan pembelian BBM bersubsidi itu mencapai 35 liter atau lebih, maka akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah sesuai usulan atau tidak. Hal itu untuk mencegah adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi pengecoran BBM bersubsidi di seluruh SPBU yang menyediakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
“Surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk pelaku usaha itu kita batasi hanya berlaku selama satu bulan. Jadi, kalau sudah satu bulan pelaku usaha harus mengajukan perpanjangan,” pungkasnya. *