Kepala BKN RI: Tenaga Honorer Terdaftar Tidak Bisa Diberhentikan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah.-Foto BKN-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah masuk dalam sistem BKN tidak boleh diberhentikan, terutama bagi mereka yang tengah menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Menurut Zudan, jika seorang honorer sudah terdaftar di database BKN, namun belum juga mendapat formasi PPPK maka mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Selama proses pengangkatan ini berlangsung, mereka tidak boleh diberhentikan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul kabar mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap tenaga honorer di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Sejumlah tenaga honorer yang terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK dikabarkan mengalami pemberhentian kerja.

Menanggapi hal itu, pihak LPP RRI membantah adanya pemecatan massal terhadap pegawai mereka. Dalam pernyataan resmi, dijelaskan bahwa kebijakan efisiensi hanya berlaku bagi tenaga bantuan seperti kontributor, dan keputusan tersebut diambil sebagai langkah terakhir setelah mempertimbangkan berbagai opsi lainnya.

"Kontributor bukan pegawai tetap, melainkan tenaga lepas. Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan bahwa efisiensi di LPP RRI menyebabkan pemutusan hubungan kerja karyawan. Kami masih terus mencari solusi terbaik," ujar Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK 2024 tahap II, tahap pengumuman hasil seleksi administrasi telah dimulai. Berdasarkan informasi resmi, pengumuman tersebut berlangsung dari 4 hingga 18 Februari 2025.

 

Tips Menyikapi Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Menunggu hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 tentu menjadi momen penuh harap bagi para peserta. Pengumuman yang dijadwalkan berlangsung dari 4 hingga 18 Februari 2025 ini sangat menentukan langkah selanjutnya dalam proses rekrutmen.

Agar tidak melewatkan informasi penting, pastikan Anda rutin memantau situs resmi dan akun media sosial instansi terkait. Selain itu, persiapkan diri untuk tahapan berikutnya, baik itu ujian kompetensi maupun seleksi tambahan yang mungkin diperlukan.

 

Persiapan Menghadapi Tahapan Selanjutnya

1. Periksa Hasil Seleksi Secara Berkala

Pastikan Anda mengecek pengumuman secara berkala di portal resmi pemerintah atau instansi terkait untuk menghindari ketinggalan informasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan