Tantangan Okta Wirawan dalam Mengurus Sertifikasi Halal dan Biaya yang Membebani Pengusaha

Tantangan Okta Wirawan dalam Mengurus Sertifikasi Halal dan Biaya yang Membebani Pengusaha. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Okta Wirawan, seorang pengusaha dan selebgram yang dikenal melalui bisnis Almaz Fried Chicken, baru-baru ini mengungkapkan kesulitannya dalam mengurus sertifikasi halal untuk restorannya. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Okta menceritakan tentang tantangan yang ia hadapi, terutama terkait biaya yang sangat tinggi untuk memperoleh sertifikat halal. Ia menyebutkan bahwa biaya untuk pendampingan dalam proses sertifikasi halal bisa sangat bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga mencapai ratusan juta rupiah, tergantung pada pihak yang menangani.

Sebagai pengusaha dengan puluhan cabang, Okta menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk memastikan kepercayaan konsumen terhadap produknya. Namun, ia mengungkapkan bahwa proses ini sangat mahal dan memerlukan waktu yang lama. Selain biaya pendampingan, ia juga harus membayar biaya tambahan seperti audit, sertifikat laik hygiene, serta biaya per cabang dan per karyawan. Misalnya, biaya sertifikat laik hygiene yang dikenakan untuk setiap karyawan mencapai ratusan ribu rupiah, dengan biaya yang lebih tinggi untuk supervisor. Hal ini semakin memberatkan, mengingat jumlah karyawan dan cabang yang terus berkembang.

Mendengar keluhan tersebut, pihak Badan Pemeriksa Halal Indonesia (BPJPH) memberikan penjelasan mengenai biaya sertifikasi halal yang seharusnya. Ketua BPJPH menegaskan bahwa biaya untuk proses sertifikasi halal tidak semahal yang disampaikan oleh Okta. Ia juga mengimbau agar pengusaha yang menemui calo atau pungutan liar dalam proses sertifikasi halal segera melaporkannya kepada pihak BPJPH untuk ditindaklanjuti.

Proses sertifikasi halal sendiri memiliki dua metode: self-declare dan reguler. Metode self-declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil, yang tidak dikenakan biaya. Sementara itu, untuk usaha dengan skala yang lebih besar, metode reguler digunakan, dengan biaya pendaftaran sekitar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan produk sekitar Rp350.000. Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk uji laboratorium dan akomodasi pemeriksaan lapangan, tetapi secara keseluruhan lebih terjangkau dibandingkan biaya yang disebutkan oleh Okta.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan pengusaha dapat lebih memahami biaya yang seharusnya dikeluarkan dalam proses sertifikasi halal dan menghindari pungutan liar yang dapat merugikan. Proses sertifikasi halal yang transparan dan adil diharapkan dapat mendukung keberlanjutan usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil, untuk memenuhi standar kehalalan yang diharapkan oleh masyarakat. (*)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan