Sebelum Bulan Puasa, Aturan Gaji ke-13 serta 14 ASN Ditarget Selesai

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.//- Foto: Google/Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Aturan ini, yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), diharapkan dapat diterbitkan sebelum memasuki bulan Ramadhan 2025.
Menurut Rini, aturannya sudah disiapkan dengan baik dan aman.
"Kami tinggal menyelesaikan proses penyusunan PP-nya, dan diharapkan bisa diterbitkan sebelum bulan puasa,” kata Rini setelah rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
Alokasi Anggaran Telah Disiapkan
Sebelumnya, Rini juga menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 ASN sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Anggaran tersebut akan dialokasikan ke setiap instansi pemerintah terkait.
“Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah memastikan bahwa anggaran sudah dialokasikan oleh masing-masing instansi pemerintah,” ujarnya dalam keterangan video yang diterbitkan oleh Kemenpan RB pada Jumat (7/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sudah tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2025.
Keamanan Gaji ke-13 dan 14 ASN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN tetap dijamin.
Ia mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut sedang dalam proses, dan masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.