Kebijakan Donald Trump Mengguncang: Ribuan WNI Terancam Deportasi

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali menerapkan kebijakan yang membawa dampak besar bagi WNI. -Foto Dok/Net --
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali menerapkan kebijakan yang membawa dampak besar, kali ini menambah daftar panjang korban kebijakan imigrasi kontroversialnya.
Ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di AS kini terancam akibat perintah deportasi yang berlaku.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melaporkan bahwa lebih dari 4.000 WNI yang berada di AS telah tercatat dalam Final Order of Removal, sebuah perintah pengusiran yang dikeluarkan oleh pemerintah AS.
Perintah ini berlaku bagi mereka yang dianggap melanggar aturan imigrasi dan terdaftar sebagai undocumented atau tidak memiliki dokumen yang sah.
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, mengungkapkan bahwa per 24 November 2024, terdapat 4.276 WNI yang masuk dalam daftar deportasi tersebut.
"Mereka berada dalam kategori Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal, yang artinya tidak ditahan tetapi terancam diusir," ujar Judha dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.
Jumlah ini mencakup sebagian kecil dari total 1,4 juta warga negara asing yang terdaftar dalam Final Order of Removal di AS.
Meski demikian, dampak kebijakan ini sudah terasa, seperti yang dialami oleh dua WNI yang telah ditahan dalam rangkaian program deportasi masal yang diterapkan pemerintahan Trump.
WNI berinisial TN, yang ditahan pada 29 Januari 2025 di Georgia, serta WNI berinisial BK yang ditangkap pada 28 Januari 2024 di New York, keduanya merupakan contoh dari kebijakan yang menargetkan individu yang tidak memiliki dokumen resmi.
BK, yang telah berada dalam daftar deportasi sejak 2009, sempat mengajukan permohonan suaka namun ditolak oleh otoritas AS.
Kemlu RI menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mengimbau agar WNI yang terancam deportasi segera menghubungi perwakilan diplomatik Indonesia.
Judha Nugraha menambahkan, KBRI dan KJRI siap memberikan pendampingan hukum bagi mereka yang membutuhkan.(*)