Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan KPK Setelah Gagal di Praperadilan

Sekjen PDI P, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih memenuhi panggilan KPK terkait statusnya sebagai Tersangka.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, pihak Hasto mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan tersebut. Permintaan penundaan ini disampaikan melalui kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang mengungkapkan bahwa penundaan diajukan karena pihaknya baru saja mengajukan praperadilan kembali terkait status tersangka yang disandang Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan Harun Masiku.

Ronny Talapessy mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima surat panggilan dari KPK, namun pihaknya berencana untuk mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. "Benar, ada surat pemanggilan untuk Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Ronny dalam keterangannya pada Minggu, 16 Februari 2025.

Alasan utama pengajuan praperadilan ulang adalah keputusan hakim sebelumnya yang menyatakan bahwa ada dua perkara terpisah yang harus diajukan sebagai dua permohonan praperadilan, satu untuk kasus dugaan suap dan satu lagi untuk dugaan perintangan penyidikan. Ronny menambahkan bahwa pada hari Jumat 14 Februari 2025 lalu, pihaknya telah mengajukan praperadilan baru setelah permohonan sebelumnya ditolak pada Kamis 13 Februari 2025. Diakuinya hakim menilai pihaknya harus mengajukan dua permohonan praperadilan yang terpisah bukan digabungkan dalam satu permohonan. Ia berharap pengadilan dapat memeriksa pokok perkara praperadilan yang sebelumnya belum terungkap dalam putusan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jum’at 14 Februari 2025 kemarin menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto kemungkinan besar akan dilakukan pekan depan.

Sementara itu, pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan itu tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto tetap sah dan sesuai dengan ketetapan KPK, yang sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut, yang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir. Keputusan pengadilan ini semakin memperjelas proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Hasto.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan