DPTb Lambar 961 Orang

0501--

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat mencatat sebanyak 961 warganya telah menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga periode Desember 2023.

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat, Okto Priadi mengatakan, DPTb tersebut terdiri dari dua jenis pemilih yakni pemilih pindah masuk dan pemilih pindah keluar.

”Berdasarkan rekap sementara, pemilih pindah masuk tercatat ada 498 orang. 256 laki-laki dan 242 perempuan. Pemilih pindah masuk ini tersebar di 15 kecamatan, 87 kelurahan/pekon, dan 227 TPS yang ada di Lampung Barat,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Okto, untuk pemilih pindah keluar tercatat sebanyak 463 orang yang terdiri dari 227 laki-laki dan 236 perempuan.

Jumlah pemilih pindah keluar tersebut tersebar di 15 kecamatan, 107 desa/kelurahan, dan 272 TPS yang ada di Lampung Barat. ”Itu rekapan sementara yang kami catat hingga Desember 2023 lalu, tentunya akan terus bertambah hingga menjelang Pemilu nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat menyebut masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya pada gelaran Pemilu 2024 meskipun sedang berada di luar domisili.

Okto mengatakan, masyarakat yang berada di luar domisili masih bisa mencoblos di Pemilu 2024 dengan menjadi DPTb. “DPTb ini memang diperuntukkan agar memudahkan masyarakat mencoblos pada Pemilu meski ada halangan,” kata dia.

”Misalnya ada warga yang sudah terdaftar DPT di domislinya, namun dia sedang bertugas atau bekerja di luar daerah. Itu bisa menjadi DPTb,” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait DPTb ini sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Juni lalu. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengerti apa itu DPTb dan bagaimana cara mengurus agar bisa menjadi DPTb. 

”Jadi nanti tiap TPS itu akan kita tambah pemilihnya maksimal 2 persen untuk DPTb tersebut. Intinya menyesuaikan, jika ada TPS yang sudah bertambah dua persen pemilih, nanti DPTb itu akan dicarikan lagi TPS yang masih ada kuotanya,” tambahnya.

Untuk penyusunan DPTb, kata dia, nantinya jika warga ingin pindah memilih dengan alasan tertentu akan diurus terkait surat pindah memilih yang nanti dikeluarkan oleh KPU. (nopri/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan