Jasa Raharja Pertimbangkan Pengurangan Santunan bagi Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.//Foto: dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - PT Jasa Raharja tengah mempertimbangkan perubahan dalam ketentuan pembayaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang terbukti melanggar aturan. Wacana ini mengemuka setelah Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa korban yang melanggar aturan lalu lintas tidak akan menerima santunan penuh 100%. Meski demikian, wacana ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 Rivan, di Jakarta Selatan, Senin 17 Februari 2025 kemarin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Badan Kebijakan Fiskal untuk merumuskan kebijakan yang mengatur mengenai hal tersebut. Jika ada pelanggaran seperti tidak memiliki SIM, santunan tetap akan diberikan, tapi jumlahnya tidak sebesar bagi yang tidak melakukan pelanggaran.

Jasa Raharja sendiri memberikan sejumlah santunan kepada korban kecelakaan, yang meliputi santunan Rp50 juta bagi korban yang meninggal dunia, santunan untuk korban luka-luka yang bisa mencapai Rp20 juta atau Rp25 juta, tergantung pada jenis kecelakaan, biaya penguburan sebesar Rp4 juta bagi korban tanpa ahli waris, serta santunan maksimal Rp50 juta bagi korban yang mengalami cacat tetap. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan seperti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500.000.

Lebih lanjut, Rivan mengungkapkan bahwa Jasa Raharja siap menambah nilai santunan jika pemerintah memberikan arahan untuk itu. Pada akhir 2024, tingkat risk-based capital (RBC) Jasa Raharja tercatat mencapai 789,01%, yang menurutnya merupakan RBC tertinggi di sektor asuransi Indonesia. Meskipun demikian, bagi pelanggar aturan, santunan yang diberikan akan dipangkas untuk mendorong perubahan perilaku dan tanggung jawab pengendara.

Dijelaskannya, Negara hadir memberikan santunan, tapi juga mendidik masyarakat untuk lebih bertanggungjawab di jalan raya dengan tidak melakukan pelangaran aturan tertib berlalu lintas di jalan raya.

Pembahasan mengenai perubahan ketentuan santunan ini masih berjalan, dan jika disetujui oleh pemerintah, akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum. Rivan berharap, peraturan baru ini dapat segera diselesaikan dan terbit tahun ini.

Dengan adanya kebijakan ini, Jasa Raharja berharap dapat mengurangi angka pelanggaran aturan lalu lintas sekaligus memastikan keselamatan di jalan raya bagi semua pihak.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan