Pembekuan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Bisa Dicabut Setelah Permohonan Maaf, Ini Penjelasan MA

Gedung Mahkamah Agung. Foto/Net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, dua pengacara yang telah mengalami pembekuan sumpah advokat, mengajukan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) setelah terlibat dalam kericuhan di ruang sidang. Lantas, apakah pembekuan sumpah advokat keduanya akan dicabut? Berikut penjelasan terbaru dari pihak MA.


Pada Senin, 17 Februari 2025, Razman dan Firdaus menyampaikan permohonan maaf mereka kepada Ketua MA, Sunarto. Jubir MA, Yanto,Selasa 18 Februari 2025 kemarin mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu berkas permohonan itu.


Pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara pembekuan sumpah Firdaus dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Langkah ini diambil setelah keduanya dianggap merusak wibawa pengadilan akibat kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.


Yanto menjelaskan, permohonan maaf yang disampaikan oleh Razman dan Firdaus belum tentu langsung berimplikasi pada pencabutan pembekuan sumpah advokat mereka. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan keputusan pembekuan. "Keputusan mengenai sampai kapan sumpah advokat tersebut dibekukan merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi," jelas Yanto.


Razman dan Firdaus Minta Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut
Dalam kesempatan yang sama, Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo menyampaikan permohonan mereka untuk mencabut pembekuan sumpah advokat. Razman mengungkapkan bahwa kedatangannya ke MA untuk meminta maaf tidak berkaitan langsung dengan pembekuan sumpah advokat.  Bahkan pihaknya menyerahkan masalah itu kepada organisasinya, DKN Peradi. Kalau organisasi yang menaunginya menilai permohonan itu layak untuk diterima, mereka yang akan menyampaikan ke pihak terkait," kata Razman saat diwawancarai oleh wartawan di MA, Jakarta Pusat.


Razman juga menegaskan bahwa ada perbedaan antara permohonan maaf mereka dengan pembekuan sumpah advokat. Ia berharap organisasi DKN Peradi dapat menilai apakah permohonan ini layak untuk diteruskan dan meminta pembekuan sumpah advokat mereka dicabut.


Sementara itu, M Firdaus mengungkapkan bahwa insiden kericuhan tersebut merupakan sebuah kekhilafan dan ia merasa bahwa keputusan untuk membekukan sumpah advokatnya adalah keliru. Firdaus mengaku hanya minta permohonan maaf keduanya diterima dan agar pembekuan sumpahnya dicabut sehingga keduanya bisa melanjutkan tugasnya di persidangan.


Firdaus juga berharap agar Ketua MA, Sunarto, menerima permohonan maaf mereka dan menerbitkan kembali berita acara sumpah advokatnya agar ia dapat kembali melaksanakan tugas sebagai pengacara.


Nasib pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus kini bergantung pada keputusan Ketua Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan keputusan tersebut, meskipun permohonan maaf telah disampaikan kepada MA. Proses ini akan memakan waktu untuk memverifikasi apakah tindakan administratif tersebut layak untuk dicabut, tergantung pada pertimbangan organisasi tempat keduanya bernaung.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan