Kasus Penganiayaan Ibu Muda di Sukau Jadi Atensi Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari.--
BALIKBUKIT – Polda Lampung memberikan atensi terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Eka Maryani (EM), ibu muda asal Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat yang babak belur dianiaya oleh suaminya sendiri di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. “Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan hukum yang layak,” ujar Kombes Yuni.
Kombes Yuni menyebut bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan dipulangkan dalam kondisi sakit tanpa bayinya yang masih berusia lima bulan. Selanjutya, paman korban, Nasmir, telah melaporkan kasus ini ke Polres OKU Selatan dengan laporan polisi Nomor: STTLP / 32 / I / 2025 / SPKT / RES OKUS / POLDA SUMSEL.
“Polda Lampung memastikan koordinasi dengan Polres OKU Selatan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan. Selain itu, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat turut memantau kondisi korban,” jelasanya
“Korban masih dalam pemulihan. Kami terus berkoordinasi dengan Polres OKU Selatan untuk memastikan pelaku segera diproses sesuai hukum,” sambung Yuni.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa. “KDRT bukan urusan rumah tangga semata, tetapi pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Jangan takut untuk melapor, kami siap memberikan perlindungan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Seorang wanita muda berinisial EM (17), ibu dari bayi berusia lima bulan warga Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, RA.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakaku Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Kejadian ini semakin memilukan karena aksi kekerasan tersebut terjadi di hadapan orang tua pelaku, yang justru hanya diam dan tidak berusaha menghentikan tindakan keji itu.
Orang tua korban, NS (44), mengungkapkan bahwa setelah dianiaya, anaknya dikirim pulang menggunakan travel dan diturunkan di depan sebuah minimarket di Simpang Seblat dalam kondisi sakit, tanpa membawa bayinya yang masih berusia lima bulan.
“Anak saya diperlakukan begitu kejam, dipulangkan sendirian tanpa anaknya, sementara mertuanya hanya diam menyaksikan penganiayaan itu," ujar NS dengan nada pilu.
NS berharap agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya, mengingat keterbatasannya dalam hal ekonomi dan pengetahuan hukum membuatnya tidak bisa berbuat banyak selain mencari keadilan bagi putrinya.
Sementara itu, dengan mata berkaca-kaca, EM menceritakan kejadian yang dialaminya. Saat berada di rumah mertuanya, ia diminta oleh suaminya untuk berjemur, namun menolak karena sedang sakit.
Penolakan itu memicu amarah RA, yang langsung mengangkat tubuhnya, membanting ke lantai, lalu menginjak tangan dan kaki korban sembari memukulnya. Akibat penganiayaan ini, EM mengalami luka memar di tangan kiri serta kaki kiri yang terkilir. “Ini bukan kali pertamakalinya saya mengalami KDRT, sebelumnya saya pernah dipukul oleh suami di bagian pipi kanan sampai bengkak,” imbuhnya.