Revisi KUHAP: Langkah Strategis DPR Menjawab Tantangan Zaman dan Teknologi

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Wakil Ketua DPR Adies Kadir.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat diperlukan untuk menyesuaikan sistem hukum dengan dinamika perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. KUHAP yang telah berlaku sejak 1981 dan kini berusia lebih dari empat dekade dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan hukum yang semakin kompleks.


Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR secara resmi mengusulkan revisi KUHAP sebagai inisiatif legislatif, setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ke-13. Dalam pidatonya, Adies Kadir menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum acara yang lebih adaptif terhadap permasalahan hukum yang berkembang di era modern.


Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan
Adies Kadir menegaskan, salah satu tujuan utama dari revisi KUHAP adalah meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Sistem hukum yang ada saat ini dinilai perlu diperbarui untuk menciptakan proses yang lebih efisien dan dapat memberikan keadilan yang lebih transparan. Ia juga menyoroti pentingnya peran berbagai pihak dalam penegakan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, serta advokat, untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, responsif, dan akuntabel.


Adies Kadir dalam keterangannya Senin, 24 Februari 2025 mengatakan melalui revisi ini, pihaknya berharap sistem peradilan pidana di Indonesia bisa semakin baik, lebih transparan, dan lebih diterima oleh publik. Hal itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.


Proses Revisi yang Inklusif dan Transparan
Proses revisi KUHAP tidak hanya akan melibatkan anggota legislatif, tetapi juga mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Adies menegaskan bahwa proses ini akan berlangsung secara terbuka dan transparan agar setiap masukan dari berbagai pihak bisa dipertimbangkan dalam penyusunan revisi yang lebih baik.


“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam revisi ini. Kami ingin memastikan bahwa revisi ini dapat memenuhi kebutuhan zaman dan menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan,” lanjutnya.


Menjaga Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia (HAM)
Salah satu hal yang ditekankan Adies Kadir dalam revisi ini adalah perlunya menegakkan dan memprioritaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, setiap kebijakan hukum harus mencerminkan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia, agar sistem hukum Indonesia bisa memberikan keadilan yang seutuhnya kepada seluruh masyarakat.


Ditambahkannya, revisi KUHAP harus memperhatikan dan mengedepankan nilai-nilai HAM, sehingga setiap keputusan hukum yang diambil bisa mengarah pada keadilan yang lebih nyata dan bisa dirasakan oleh masyarakat luas.


Harapan untuk Peradilan yang Lebih Baik
Dengan revisi KUHAP yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman, DPR berharap sistem peradilan pidana di Indonesia dapat semakin berkembang menjadi lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Revisi ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga dapat memenuhi harapan masyarakat dalam pencapaian keadilan yang lebih merata dan hak asasi manusia yang dihormati.


Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dalam dunia hukum. Oleh karena itu, penting bagi KUHAP untuk diperbarui agar bisa menghadapi tantangan baru, seperti kejahatan dunia maya, bukti elektronik, dan kebutuhan akan transparansi dalam setiap tahap proses hukum.


DPR berharap dengan adanya revisi KUHAP, Indonesia bisa memiliki sistem hukum yang lebih baik, yang tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan transparan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan