Ini Jadwal Libur Sekolah Pada Awal Ramadhan dan Idul Fitri

Ilustrasi Jadwal Libur Sekolah-----

BALIKBUKIT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat telah menetapkan jadwal libur sekolah untuk tingkat Taman Kanak kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam rangka libur sekolah awal Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriyah Tahun Pelajaran 2024/2025.

“Kita sudah buat surat edaran perihal libur sekolah awal Ramadhan dan Idul Fitri tahun pelajaran 2024/2025 yang ditujukan kepada Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Plt. Kepala Disdikbud, Nowo Wibawono, S.Pd., Senin (24/2/2025)

Dijelaskannya, Surat Edaran (SE) nomor:420/139/II.01/2025 perihal libur sekolah awal Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H tahun pelajaran 2024/2025 tersebut berisikan bahwa libur awal Ramadhan yaitu pada tanggal 27 - 28 Februari dan tanggal 3 - 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan.

Selanjutnya, tanggal 6 - 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan. “Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan Iman dan Taqwa, Akhlak Mulia, Kepemimpinan, dan Kegiatan Sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain pembangunan sumber daya manusia melalui Pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil dan memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air danbangsa,” tegas dia.

 Untuk Libur Hari Raya Idul Fitri, lanjut Nowo, yaitu pada tanggal 26 - 28 Maret dan tanggal 2 - 8 April 2025. Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. “Kegiatan pembelajaran di Sekolah/Madrasah, Satuan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” ujar dia.

Lebih jauh dia mengungkapkan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan Ramadhan, dilaksanakan sebagai berikut yaitu Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Belajar (Kober) masuk kelas pukul 08.00 Wib, lama belajar selama 5 jam pelajaran perhari, dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat.

Selanjutnya, untuk Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) yaitu kelas 1, 2 dan 3 masuk kelas pukul 08.00 Wib dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat. Lalu kelas 4,5 dan 6 masuk kelas pukul 08.00 Wib dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 25 menit, waktu istirahat selama 15 menit.

Kemudian, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP, yaitu seluruh peserta didik masuk kelas pukul 08.00 Wib dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 30 menit, waktu istirahat selama 15 menit. Sementara Satuan Pendidikan Non Formal menyesuaikan dengan jenjang pendidikan formal. “Kegiatan ekstrakurikuler di bidang keagamaan dapat dilaksanakan menyesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan masing-masing,” pungkas dia. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan