Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Wali Kota Per Bulannya

Ilustrasi. Wali kota adalah jabatan yang bertanggung jawab atas pemerintahan daerah tingkat kota. Tahukah kamu, berapa besaran gaji wali kota dan tunjangannya sebulan? Foto-CNN Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co- Wali kota merupakan pejabat yang memimpin pemerintahan di tingkat kota, didampingi oleh wakil wali kota, dan berada di bawah koordinasi gubernur sebagai kepala daerah provinsi. Dalam menjalankan tugasnya, wali kota memiliki tanggung jawab besar, termasuk mengajukan rancangan peraturan dan anggaran daerah yang krusial untuk pengelolaan keuangan serta pembangunan daerah.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok untuk kepala daerah kabupaten/kota, termasuk wali kota, ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per bulan, sementara wakil kepala daerah kabupaten/kota menerima Rp1.800.000 per bulan.
Selain gaji pokok, wali kota dan wakilnya juga menerima tunjangan jabatan yang besarannya ditentukan oleh peraturan pemerintah. Meskipun angka spesifik untuk tunjangan jabatan tidak disebutkan dalam PP tersebut, tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas tanggung jawab dan beban kerja yang diemban oleh kepala daerah dan wakilnya.
Tunjangan dan Fasilitas Lainnya
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, wali kota dan wakil wali kota juga berhak menerima berbagai tunjangan lain, antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan untuk istri/suami dan anak, yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Beras: Diberikan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pokok.
- Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Meliputi kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya Penunjang Operasional
Selain penghasilan rutin, kepala daerah juga menerima biaya penunjang operasional yang besarannya bervariasi berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, persentase dan batas maksimal biaya penunjang operasional ditentukan berdasarkan klasifikasi PAD daerah tersebut.
Sebagai contoh, untuk daerah dengan PAD antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, biaya penunjang operasional dapat mencapai Rp150 juta atau maksimal 2% dari total PAD. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Perbedaan dengan Daerah Khusus
Perlu dicatat bahwa beberapa daerah memiliki ketentuan khusus terkait penghasilan kepala daerah. Misalnya, di DKI Jakarta, selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, wali kota dan bupati pada kota dan kabupaten administrasi juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2017. Besaran TPP ini dapat berbeda dengan daerah lain, mengingat status dan kemampuan finansial DKI Jakarta yang berbeda.