PAD Menara BTS Bukan Lagi Kewenangan Daerah

0801--

BALIKBUKIT - Mulai tahun anggaran 2024 ini, Pemkab Lampung Barat tidak lagi berwenang untuk memungut retribusi Base Trenceiver Station (BTS) sebagaimana yang kewenangan yang diterima selama ini. Hal ini merujuk pada UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang poinnya menganulir banyak kewenangan daerah untuk menarik pajak dan retribusi salah datunya retribusi menara BTS.

Kepala Diskominfo Lampung Barat Munandar mengatakan, Mulai tahun 2024 ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD tersebut pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam penarikan retribusi BTS. " Itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan,” ungkap Munandar.

Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam hal penarikan retribusi BTS didasari Perbup nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Penarikan retribusi BTS tersebut dilakukan sejak tahun 2013.

Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan Diskominfo Lambar, jumlah BTS di Lampung Barat sebanyak 106 yang dimiliki oleh 12 perusahaan. "Tahun 2023 retribusi PAD BTS sudah terealisasi 100 persen yaitu sebesar Rp373.944.000," pungkasnya. (nopri/lusiana)

 

Tag
Share