5 Pelaku Pencurian Kabel PLN di Tulang Bawang Positif Narkoba

POLRRES Tulang Bawang tangkap 5 pelaku curat kabel PLN. -Foto Dok. Humas Polres Tulang Bawang.--

Radarlambar.bacakoran.co - Lima pelaku spesialis pencurian kabel PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Tulang Bawang, yang ditangkap oleh Polres Tulang Bawang, ternyata positif mengandung narkoba. Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap kelima pelaku.

Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, mengonfirmasi bahwa semua pelaku, yang terlibat dalam aksi pencurian kabel PLN, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Para pelaku juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pencurian, mereka mengonsumsi narkoba terlebih dahulu.

Kompol David menambahkan bahwa PLN mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah akibat pencurian kabel tersebut. Dalam penangkapan, polisi menemukan kabel MVTIC yang telah dipotong sepanjang dua meter di dalam mobil pick-up yang digunakan oleh para pelaku. Kabel-kabel tersebut rencananya akan diambil tembaganya untuk dijual.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Kelima pelaku, yakni HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41), yang merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap saat akan meninggalkan lokasi pencurian setelah melaksanakan patroli hunting di sekitar area tersebut.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan pasal berlapis. Untuk pencurian kabel, mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, untuk kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan amunisi, mereka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih, tiga buah gergaji besi, dua bilah senjata tajam (sajam), enam unit handphone berbagai merek, gunting panjang, pisau dapur, pisau cutter, tang, serta dua pucuk senjata api ilegal jenis FN (satu berwarna silver dan satu berwarna hitam), lengkap dengan amunisi aktif kaliber 4,55 mm dan 9 mm. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan