Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pemasangan pagar laut yang membentang di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

 

Djuhandani kepada wartawan pada Jumat 28 Februari 2025 kemarin mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka baru terkait kasus pagar laut di Segarajaya.

 

Meski telah mengidentifikasi calon tersangka, Djuhandani belum mengungkapkan secara rinci identitasnya, termasuk apakah tersangka berasal dari pihak pemerintah desa atau pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

Dugaan Pemalsuan Sertifikat Hak Milik

 

Dalam penyelidikan yang berlangsung, Bareskrim Polri menduga adanya tindak pidana berupa pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan sebagai dasar pemasangan pagar di area perairan tersebut. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan berbasis pada bukti-bukti yang kuat dan ilmiah.

 

"Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Semua proses pembuktian dilakukan secara profesional dan berbasis pada metode ilmiah," tegas Djuhandani.

 

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan