Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Penyidikan, 93 SHM Diduga Palsu

Pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.//Foto: dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penyelidikan kasus pagar laut di Desa Sagarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan tindak pidana berupa 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga palsu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi kenaikan status perkara tersebut setelah pihaknya menggelar perkara pada Kamis 27 Februari 2025 kemarin. Bahkan, Jum’at 28 Februarin 2025 kemarin pihaknya sepakat meningkatkan status laporan polisi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dengan naiknya status perkara ini, Bareskrim akan memeriksa sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melaksanakan upaya paksa lainnya sesuai kebutuhan penyidikan," tambah Djuhandani.
Saat ini, Bareskrim juga masih menunggu hasil analisis dari laboratorium forensik yang berkaitan dengan keabsahan 93 sertifikat hak milik yang diduga palsu tersebut. Hasil tersebut akan menjadi bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur," tegas Djuhandani, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.
Kasus pagar laut di Bekasi menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pemalsuan dokumen tanah dalam skala besar. Penyidik Bareskrim berkomitmen untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.(*)