Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, DPR Desak Pertamina Beri Kompensasi Konsumen

Ilustrasi pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mufti Aimah Nurul Anam, meminta PT Pertamina memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dijual sebagai Pertamax. Dugaan ini mencuat setelah kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 terkuak.

Mufti dalam keterangannya, Selasa 4 Maret 2025 mengatakan pihaknya mengusulkan agar semua konsumen yang dirugikan mendapat kompensasi jika dugaan ini terbukti benar. 

Pernyataan ini disampaikan setelah sidak yang dilakukan jajaran Komisi VI DPR di SPBU Pertamina, Palmerah Utara, Jakarta, Senin 3 Maret 2025. Sidak ini bertujuan mengecek kualitas dan ketersediaan BBM di tengah kekhawatiran masyarakat terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Mufti mengungkapkan adanya keresahan masyarakat akibat kasus tersebut yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Pertamina. Dugaan korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. "Kepercayaan publik terhadap Pertamina semakin menurun. Ini menjadi tugas kita bersama untuk memperbaikinya," tegasnya.

Dalam sidak tersebut, hadir pula Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso. Mufti menilai terdapat banyak celah dalam sistem tata kelola BBM yang memungkinkan terjadinya kecurangan, mulai dari proses impor hingga distribusi di depo. "Namun, di tingkat SPBU, ruang untuk pengoplosan relatif lebih sulit," jelasnya.

DPR Pertimbangkan Bentuk Panja

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan pihaknya akan memanggil manajemen PT Pertamina Patra Niaga beserta subholding terkait untuk memberikan klarifikasi. Ia juga menyebutkan kemungkinan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk memperdalam penyelidikan kasus ini. "Banyak anggota Komisi VI yang mendukung pembentukan Panja, dan kami akan membahasnya lebih lanjut," kata Adisatrya.

Ia berharap Pertamina dapat memulihkan kepercayaan publik, terutama menjelang Lebaran. "Semoga distribusi BBM tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh kasus ini," tambahnya.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan kerugian negara berasal dari berbagai komponen, seperti ekspor minyak mentah, impor melalui perantara (broker), serta pemberian kompensasi dan subsidi. Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum itu mencapai Rp193,7 triliun.

DPR menegaskan akan terus memantau kasus ini dan mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab serta memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan jika dugaan pengoplosan BBM terbukti benar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan