Panwascam Pagardewa Dilaporkan ke Bawaslu

DILAPORKAN: LSM Trinusa melaporkan Panitia Panwaslu Kecamatan Pagardewa kepada Bawaslu Lampung Barat pada Jumat 5 Januari lalu. Foto Dok --

BALIKBUKIT - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) melaporkan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pagardewa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat pada Jumat 5 Januari lalu.

Laporan yang disampaikan oleh LSM ke Bawaslu Lampung Barat ialah terkait pembiaran Panwascam Pagar Dewa terhadap kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diduga melakukan indikasi money politik.

Menurut Ketua LSM Trinusa Ahmad Zainuddin, mengatakan, pihaknya melaporkan hal tersebut sebab saat kampanye partai PKB, Panwascam Pagar Dewa dinilai membiarkan aktivitas money politik dan salah satu anggota LSM Trinusa tersebut melihat secara langsung.

“Kami dari LSM Trinusa melaporkan dari temuan kami bahwasanya ada money politik pada tanggal 1 Januari 2024 kegiatan kampanye salah satu caleg partai PKB bagi-bagi uang, bagi-bagi uang itu yang di dalam amplop dan diterima oleh masyarakat dan diterima oleh masyarakat banyak,” ungkapnya, Senin 8 Januari 2023.

“Kita juga selaku pengawas sosial pada waktu itu dan kita juga dapat bagian dari itu yang isinya sebesar 50 ribu rupiah, dan setelah kita tanyakan kepada Panwascam, statement mereka itu kurang pas kalau menurut kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat, karena statement Panwascam bahwasanya bagi-bagi uang itu hanya sebatas tranportasi dan ada dasar hukumnya sesuai dengan video yang beredar,” tambahnya.

Terusnya, kegiatan yang diduga money politik tersebut dilakukan secara terang-terangan di depan khalayak ramai dan di terima oleh sejumlah masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut.

“Masyarakat itu secara berbaris mandatangi tempat pembagian uang tersebut dan dibagikan di dalam amplop uang itu dan berhasil kami ambil dokumentasinya, dari hal-hal yang demikian itu kami pertanyakan dasar hukumnya seperti apa,” kata dia.

Kemudian, dalam laporannya kepada Bawaslu Lampung Barat, pihaknya melampirkan barang bukti seperti foto dan video saat aktivitas tersebut berlangsung serta amplop yang dibagikan kepada peserta kampanye.

Zainuddin, berharap agar kejadian tersebut menjadi ujian kepada Bawaslu Lampung Barat sehingga tidak terulang lagi hal yang sama.

“Harapannya ini diantaranya, cukup memberikan ujian kepada Bawaslu Lampung Barat bahwasanya sistemnya jemput bola, jadi barusan melihat video yang potongannya cuma satu, pihaknya Bawaslu jemput bola jadi sudah memberikan tanggapan tanggapan yang luar biasa,” ujarnya.

“Selaku LSM Trinusa Lampung Barat mengapresiasi untuk Bawaslu Lampung Barat ini jadi cepat tanggap sehingga kami penemu data atau yang ada di lokasi untuk melengkapi data-data yang beredar di media sosial,” terusnya.

Terakhir, dirinya menyampaikan beberapa hal yang dituntutkan kepada Bawaslu diantaranya sanksi berat kepada Panwascam Pagar Dewa.

“Sanksi berat itu bisa jadi pemecatan yang kami tuntut disitulah nanti tergantung temuan Bawaslu yang intinya kami menuntut di sini tidak terjadi lagi untuk kedepannya, sehingga kita menuntut untuk mengadukan hal ini ke Bawaslu Lampung Barat,” terangnya.

“Harusnya dia punya sanksi, sanksi administratif yang berlaku sesuai undang-undang pemilihan umum, dan ini akan tetap kita tembuskan khususnya kepengurusan provinsi maupun pengurus pusat,” pungkasnya.(nopri/lusiana)

Tag
Share