15 Parpol Sampaikan LADK ke KPU Lampung Barat

LADK: Total 15 Parpol peserta Pemilu 2024 menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat. Foto Dok --

BALIKBUKIT - Total 15 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, 15 Parpol tersebut menyampaikan LADK tepat waktu yakni hingga pukul 23.59 WIB pada Minggu 7 Januari 2024.

Parpol-parpol tersebut yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, PKS, Garuda, PAN,  Partai Demokrat (PD), PPP, Gelora, Hanura dan PBB.

"Selanjutnya hari ini (Senin 8 Januari 2024), kami mengundang 15 Parpol tersebut untuk menyampaikan tanda terima untuk yang lengkap, dan surat pengembalian untuk perbaikan kepada Parpol yang belum lengkap menyampaikan LADK," ungkap Syarif Ediansyah.

Perbaikan untuk yang belum lengkap, kata dia, diberi batas waktu hingga 12 Januari 2024. Parpol diharapkan untuk mengembalikan berkas LADK hasil perbaikan sebelum tanggal tersebut. "Jadi yang belum lengkap kita minta diperbaiki, batas waktunya 12 Januari 2024," kata dia menambahkan.

Menurut Syarif, dijelaskan dalam ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang- Undang Nomor7 Tahun 2027 Jo Pasal 118 ayat (1) PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye. 

Disitu menyebutkan dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.

"Bila partai politik peserta pemilu yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau LADK akan dikenai sanksi sebagaimana disebutkan pada ketentuan di atas," kata dia. 

Untuk diketahui, LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (nopri/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan