KPK Mulai Penyidikan Kasus Korupsi di Bank BJB Terkait Penempatan Dana Iklan

Kantor KPK RI.- -Foto Net.--
Radarlambar.bacakoran.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Penyidikan ini dimulai setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). KPK berencana untuk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain yang mungkin terlibat dalam penanganan kasus ini, meskipun nama-nama tersangka belum diumumkan.
Kasus ini berawal dari dugaan markup dana yang dialokasikan untuk penempatan iklan oleh Bank BJB antara tahun 2021 hingga 2023, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 200 miliar. Hal ini memicu Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Bank BJB mengenai kasus tersebut.
BEI menuntut penjelasan mengenai rincian kasus dugaan korupsi, daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dampak material yang mungkin ditimbulkan oleh kasus ini terhadap Bank BJB. BEI juga menginginkan klarifikasi mengenai potensi pengaruh kasus ini terhadap rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024, untuk menjaga transparansi pasar modal dan melindungi kepentingan investor.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bank BJB menyatakan bahwa mereka selalu mengutamakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aktivitas operasionalnya, termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga. (*)