Awal Tahun 2025, DPMPTSP Lampung Barat Terbitkan Ratusan Perizinan

Ilustrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-----
BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat mencatatkan prestasi yang cukup membanggakan di awal tahun 2025.
DPMPTSP telah berhasil menerbitkan 472 perizinan, baik layanan perizinan maupun non-perizinan, dalam rentang waktu dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.
"Selama dua bulan pertama tahun 2025, kami telah melayani sebanyak 472 permohonan perizinan, yang terdiri dari berbagai sektor. Angka ini menunjukkan bahwa sistem layanan kami semakin efektif dan efisien," tegas Plt. Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Ir. Sugeng Raharjo, M.P., Kamis (6/3/2025).
Sugeng menambahkan, untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha, DPMPTSP telah mengembangkan dan menyediakan berbagai aplikasi berbasis digital yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Di antaranya, Aplikasi Online Submission System (OSS) yang bisa diakses di https://oss.go.id, Aplikasi Si Cantik di https:/Sicantik.go.id, serta Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id, dan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
“Dengan adanya aplikasi-aplikasi ini, masyarakat pelaku usaha kini dapat mengakses layanan perizinan dan non-perizinan secara online dengan mudah, kapan saja, tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP atau MPP,” tambah Sugeng.
Sugeng juga merinci bahwa dari 472 perizinan yang diterbitkan, terbagi dalam berbagai jenis layanan. Dari aplikasi OSS, tercatat sebanyak 338 izin yang telah diterbitkan, diikuti dengan 31 izin melalui aplikasi Si Cantik, 7 izin melalui SIMBG dan SLF (Surat Layak Fungsi), serta 96 izin melalui layanan MPP Digital.
"Untuk bulan Januari, kami sudah menerbitkan lebih dari 166 izin, sedangkan pada bulan Februari, kami kembali menerbitkan 306 izin. Ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam minat masyarakat terhadap layanan perizinan digital," jelas Sugeng.
Selain memberikan akses layanan secara online, DPMPTSP juga terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang lebih memilih untuk mengurus izin secara langsung. Layanan perizinan dan non-perizinan juga dapat diakses secara offline di kantor Mall Pelayanan Publik (MPP), yang terletak di Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit.
"Di sini, masyarakat tetap bisa mengurus izin secara tatap muka dengan petugas yang siap membantu. Kami memastikan setiap proses perizinan berjalan lancar dan sesuai prosedur," ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan, baik yang bersifat online maupun offline. "Kami berharap dengan semakin berkembangnya teknologi, pelayanan kepada masyarakat akan semakin mudah, cepat, dan efisien. Semua ini dilakukan demi kemajuan Kabupaten Lampung Barat, terutama dalam meningkatkan daya saing dan iklim investasi di daerah kita," tutup Sugeng.
Dengan meningkatnya angka penerbitan izin di awal tahun ini, DPMPTSP Lampung Barat menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha. *