Lawan Rentenir-Pinjol, Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto-Instagram@prabowo-
Radarlambar.bacakoran.co - Presiden Prabowo Subianto tengah merancang program Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi untuk memperkuat ekonomi pedesaan.
Program ini bertujuan memutus mata rantai distribusi barang yang tidak adil, memberantas praktik rentenir, dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online yang sering kali membebani mereka dengan bunga tinggi.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa di banyak desa, akses terhadap perbankan masih sangat terbatas. Akibatnya, warga terpaksa mencari sumber pinjaman lain yang sering kali menjerumuskan mereka ke dalam lingkaran utang berkepanjangan.
Dengan adanya koperasi ini, masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dengan skema yang lebih terjangkau, sehingga mereka tidak lagi harus berhadapan dengan pinjaman berbunga tinggi dari tengkulak atau pinjol ilegal.
Selain membantu akses permodalan, koperasi ini juga akan berperan dalam menampung hasil pertanian dengan harga yang lebih stabil dan adil. Selama ini, petani di pedesaan kerap menghadapi harga jual yang rendah akibat praktik tengkulak yang membeli hasil panen mereka dengan harga murah.
Melalui koperasi, hasil bumi dapat diserap langsung dengan harga yang lebih baik, sehingga petani mendapatkan keuntungan yang lebih layak.
Untuk memastikan program ini berjalan efektif, Koperasi Desa Merah Putih dikembangkan melalui tiga pendekatan utama.
Pertama, pembentukan koperasi baru di desa-desa yang belum memiliki koperasi aktif. Kedua, revitalisasi koperasi yang sudah ada agar dapat beroperasi lebih optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat. Ketiga, pembangunan dan penguatan kelompok tani agar sistem pertanian di desa lebih mandiri dan berdaya saing.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan koperasi yang kuat, desa dapat memiliki sistem ekonomi yang lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada pihak-pihak yang mengambil keuntungan berlebihan dari kesulitan mereka.(*)