Hukum dan Rukun Jual Beli dalam Islam

Ilustrasi/ foto--Freepik--

Selain rukun, ada pula beberapa syarat yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli dalam Islam dinyatakan sah, antara lain:

1.Transaksi dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan.

2.Kedua belah pihak harus memiliki kecakapan hukum untuk bertransaksi.

3.Barang yang diperjualbelikan harus benar-benar dimiliki oleh penjual secara sah.

4.Barang tidak boleh termasuk dalam kategori yang diharamkan dalam Islam.

5.Harga harus jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian (gharar).

6.Syarat-syarat ini ditekankan agar transaksi berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak merugikan salah satu pihak.

 

- Pandangan Ulama tentang Jual Beli

Para ulama memberikan beberapa ketentuan dalam praktik jual beli yang harus diperhatikan:

 

1.Pelaku transaksi harus memenuhi syarat sebagai penjual dan pembeli yang sah, memiliki kemampuan berakad, serta tidak berada dalam kondisi terpaksa.

2.Barang yang diperjualbelikan harus bersifat halal, tidak najis, serta tidak termasuk dalam kategori yang dilarang dalam Islam.

3.Ijab dan qabul dapat dilakukan secara lisan maupun dengan tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan.

4.Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan