Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Divonis Hukuman Mati

Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan Medan, telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. iStockphoto--

Radarlambar.bacakoran.co – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam produksi dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.  

Selain Hendrik, empat terdakwa lainnya juga menerima vonis berbeda. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.

Sementara itu, Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing divonis 20 tahun penjara atas keterlibatan dalam distribusi dan operasional pabrik ekstasi.  

Hakim menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.  

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada 11 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan alat cetak ekstasi, bahan kimia prekursor, serta 635 butir ekstasi siap edar.

Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi selama enam bulan dengan jaringan pemasaran ke berbagai tempat hiburan di Sumatera Utara, termasuk Pematangsiantar.  

Hendrik dan Debby diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola pabrik, sementara Syahrul bertugas dalam penyediaan alat cetak dan pemasaran.

Hilda berperan dalam pemesanan ekstasi, dan Arpen berfungsi sebagai kurir yang mendistribusikan pil ke berbagai lokasi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan