Sekda-Sejumlah Kepala OPD Masuk Gerbong Purna Tugas
1101--
BALIKBUKIT - Tahun 2024 ada 125 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat memasuki masa pensiun.
Terdapat nama Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama dan sejumlah kepala perangkat daerah masuk dalam gerbong purna tugas tersebut.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Budi Kurniawan mendampingi Kepala BKPSDM Ahmad Hikami mengungkapkan, ASN yang akan pensiun terdiri dari golongan dan pangkat mulai dari golongan paling rendah yakni golongan I hingga paling tinggi yakni golongan IV.
Selain nama Sekda Adi Utama juga nama Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si, Kadis PUPR Ansari, Ispektur Sudarto serta Kepala Balitbang Paijo, juga memasuki masa pensiun. "ASN yang pensiun tersebut berasal dari latar belakang jabatan yang berbeda dilingkungan pemerintahan kabupaten setempat," ungkap Budi Kurniawan Rabu 10 Januari 2024.
Latar belakang jabatan para ASN tersebut, sambung dia, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, pegawai pemerintahan dan lainnya. "Jumlah tersebut merupakan rekapan data yang diperoleh berdasarkan lama masa jabatan masing-masing ASN, sehingga didapatkan ratusan ASN yang tahun ini memasuki masa purna tugas," kata dia.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, para ASN tersebut memasuki masa pensiun mulai bulan Maret tujuh ASN yang pensiun, April 10 ASN yang pensiun, Mei sebanyak 13 ASN, Juni 12 ASN, Juli 21 ASN. Kemudian pada Agustus sembilan ASN, September sepuluh ASN, Oktober 12 ASN, November 11 ASN dan Desember enam ASN. "Batas usia pensiun minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Batas usia pensiun pegawai tersebut juga sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Usia 58 tahun biasanya untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Selanjutnya untuk usia 60 tahun, biasanya untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Kemudian terakhir, untuk usia 65 tahun biasanya untuk PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. (*)