Bahas Tindaklanjut Konflik Satwa Liar

1201--

PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Tim Satgas Kabupaten setempat kembali menggelar rapat bersama seluruh stakeholder terkait untuk membahas tindaklanjut konflik antara manusia dengan satwa liar, di balai Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten III Setdakab Pesbar Drs.Gunawan, M.Si., kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pesbar, Husni Arifin, S.IP., Kasatpol PP-Damkar Pesbar, Cahyadi Moeis, perwakilan TNBBS, Riyanto. Selain itu, hadir juga Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan, S.Pd, M.M., Danramil 0422-02/Pesisir Selatan Letda Ishak Junaidi, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Asisten III Setdakab Pesbar, Gunawan, mengatakan, rapat itu merupakan tindaklanjut dari kegiatan rapat sebelumnya dalam pembentukan Tim Satgas penanggulangan konflik satwa liar di tingkat Kabupaten Pesbar. Sehingga, rapat itu merupakan tindaklanjut di tingkat Kecamatan atau Pekon yang terdampak konflik satwa liar.

“Belum lama ini ada dua wilayah yang terdampak konflik satwa liar, terutama dalam persoalan gajah liar yakni di Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan dan Pekon UlokMukti Kecamatan Ngambur,” katanya.

Sehingga, kata dia, dari hasil rapat yang dilaksanakan ini tentu diharapkan benar-benar menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan secara maksimal. Karena semua itu untuk kepentingan bersama, baik masyarakat maupun Pemkab setempat . Dengan adanya tim satgas ini kedepan penanggulangan konflik satwa liar di Pesbar bisa teratasi atau ditangani dengan maksimal.

“Dengan begitu mudah-mudahan tidak ada pihak dalam hal ini petani yang dirugikan. Mengingat dari kejadian konflik satwa liar itu banyak kerugian yang dialami petani,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan, menyampaikan bahwa, dari hasil rapat bersama tersebut ada beberapa poin yang telah disimpulkan dan tentu harus disepakati bersama, yakni untuk di tingkat Pekon ataupun Kecamatan juga akan dibentuk Satgas penanganan satwa liar. Sedangkan, terkait dengan kerugian pasca konflik satwa liar yang sempat menyerang tanaman di perkebunan warga itu nanti akan dilakukan pendataan.

“Warga yang mengalami ganti rugi akibat tanaman perkebunan ataupun gubuk di perkebunannya yang rusak itu akan diberikan ganti rugi oleh Pemkab setempat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan untuk pengjuannya akan disampaikan oleh Pekon masing-masing,” tandasnya.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan