Penerapan UMK 2024, DT2KP Pesisir Barat Segera Surati Perusahaan

1201--

PESISIR TENGAH - Dinas Transimigrasi,Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera menyurati perusahaan yang ada di Negeri Para Sai Batin dan Ulama itu agar menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pesisir barat (Pesbar) ditahun 2024.

Kepala DT2KP Kabupaten Pesbar, Mirza Sahri, melalui Kabid Tenaga Kerja, Joni Afrizal, S.E., mengatakan, seperti diketahui untuk penerapan UMK tahun 2024 di Kabupaten Pesbar masih tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. Sesuai dengan yang telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dimana UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp2.716.596,36.

“ Nilai UMR itu mengalami kenaikan dari tahun 2023 yakni Rp2.633.284, 59 atau naik sebesar 3,16 persen. Karena itu, untuk tahun 2024 ini semua perusahaan di Pesbar untuk besaran UMK itu harus mengacu UMP yang telah diumumkan Pemprov Lampung,” katanya.

Dijelaskannya, dalam waktu dekat ini Pemkab Pesbar juga akan segera menyurati semua perusahaan di Pesbar untuk menerapkan besaran UMK ditahun 2024. Jangan sampai nanti ditemukan adanya perusahaan yang tidak menerapkan UMK tersebut, karena jika memang nanti ditemukan tentu akan dilakukan teguran oleh Pemkab setempat.

“Karena untuk penerapan besaran UMK itu wajib dilakukan oleh pihak perusahaan disetiap daerah, salah satunya yang ada di Kabupaten Pesbar ini,” jelasnya.

Sedangkan, kata dia, untuk di Kabupaten Pesbar hingga kini tercatat sebanyak 80 perusahaan yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten setempat. Sehingga, semua perusahaan itu nanti akan disurati mengenai penerapan UMK tahun 2024. Tentu diharapkan benar-benar dipatuhi oleh pihak perusahaan yang ada di Pesbar. Untuk di Pesbar ini penetapan UMK memang masih mengacu UMP, karena di Pesbar belum ada dewan pengupahan.

“Meski begitu, kita berharap penerapan UMK di Pesbar bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala. Sehingga, kedepan besaran UMK juga bisa berdampak baik terhadap masyarakat di Pesbar ini,” tandasnya.(*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan