KPK Panggil Dua Anggota DPR dari Nasdem Terkait Kasus CSR BI

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada Kamis 13 Maret 2025 kemarin.


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya mengatakan jika pemeriksaan  itu dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.


Pemanggilan Charles dan Fauzi menambah daftar anggota DPR yang diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPR lainnya, yaitu Heri Gunawan dan Satori, pada 27 Desember 2024.


Kronologi Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
KPK pertama kali mengungkap dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia pada Agustus 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari total dana yang dianggarkan, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.


Asep di Jakarta pada Rabu 18 September 2024 lalu menjelaskan, dari 100 persen dana CSR, yang digunakan sesuai tujuan hanya 50 persen. Sisa 50 persen lainnya diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.


Asep menambahkan bahwa tidak ada masalah jika dana CSR digunakan sesuai peruntukannya, seperti membangun fasilitas umum. Namun, penyalahgunaan terjadi ketika dana tersebut digunakan untuk kepentingan di luar tujuan yang telah ditentukan.


Pengakuan Anggota DPR Terkait Dana CSR BI
Satori, salah satu anggota DPR yang telah diperiksa KPK, mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR menerima penyaluran dana CSR BI. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing.


"Program ini diikuti oleh semua anggota Komisi XI DPR, dan bentuk kegiatannya berupa sosialisasi di daerah pemilihan," kata Satori.
Senada dengan Satori, Heri Gunawan juga membenarkan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR tersebut. Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan semua anggota dalam kasus ini.


Sebagai mitra pihaknya, semua anggota Komisi XI menerima dana itu, sementara. terkait adanya dugaan penyalahgunaan, itu menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskannya. Hingga kini, KPK terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan