Mantan Kapolres Ngada Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan

Mantan Kapolres Ngada Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan. Foto-net--

Radarlambar.bacakoran.co - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Saatmaja, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang melibatkan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Fajar ditangkap dan diperlihatkan kepada media saat konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, Fajar terlihat mengenakan masker hitam dan baju tahanan oranye, serta dikawal oleh personel Divisi Propam Polri.

Momen Ketika Fajar Coba Buka Masker

Pada konferensi pers tersebut, awak media meminta Fajar untuk membuka masker yang menutupi wajahnya. Fajar sempat mengangguk dan tampak hendak melepas maskernya, namun masker tersebut tidak berhasil terlepas. Personel Propam Polri kemudian membantu merapikan masker tersebut kembali.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini terungkap setelah Polda NTT menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025. Surat tersebut, tertanggal 22 Januari 2025, menyampaikan laporan mengenai kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri yang menjabat sebagai pimpinan di Polres Ngada. Berdasarkan surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Kota Kupang dan kemudian memeriksa Fajar terkait kasus ini.

Rencana Sidang Kode Etik dan Sanksi Berat


Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang kode etik terhadap Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Abdul Karim menyebutkan bahwa perbuatan Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat, yang dapat berujung pada pemecatan dari kepolisian. Pihak Propam Polri akan menggunakan Pasal-pasal yang berlapis untuk menindaklanjuti kasus ini, sesuai dengan peraturan pemberhentian anggota Polri yang tercantum dalam PP Nomor 1 Tahun 2003. (*)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan