Jaksa Beberkan Pertemuan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Ruang Eks Ketua MA

Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025 kemarin.//Foto:dok/net..--
Radarlambar.Bacakoran.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali. Fakta ini disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 14 Maret 2025 kemarin.
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap bahwa pertemuan ini berkaitan dengan permintaan fatwa dari MA oleh pihak PDIP. Fatwa tersebut bertujuan untuk menentukan mekanisme pengisian kursi DPR yang ditinggalkan oleh calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia. PDIP menginginkan agar keputusan pengisian kursi diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk menentukan penggantinya.
Menurut JPU dalam persidangan itu bahwa, saat fatwa MA diterbitkan, terdakwa Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berada di ruang kerja Ketua MA Hatta Ali dan menerima salinan fatwa tersebut.
Pertemuan tersebut berlangsung pada 23 September 2019. Permintaan fatwa ke MA dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pandangan berbeda terkait pengisian kursi caleg yang meninggal dunia. PDIP mengajukan fatwa untuk memperkuat argumentasi mereka agar Harun Masiku bisa dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak. KPK menuding Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah, sebagai dalang di balik upaya menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Suap tersebut diduga diberikan pada Desember 2019 untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus ini. Ia diduga melakukan berbagai tindakan yang bertujuan menghambat pengungkapan fakta terkait suap tersebut.
KPK hingga kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, keberadaan Harun Masiku sendiri masih menjadi teka-teki karena ia telah berstatus buron sejak awal 2020.(*)