Panglima TNI Usulkan Percepatan Masa Dinas Perwira untuk Perbaiki Struktur Jabatan di TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto,//Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co -Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP) sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Agus menyebutkan bahwa percepatan MDP menjadi sangat penting untuk mengatasi stagnasi jabatan di puncak piramida serta kekurangan personel di bagian bawah piramida jabatan TNI.
Menurut Agus, hasil evaluasi internal TNI menunjukkan bahwa prajurit aktif baru dapat menjabat Komandan Batalyon (Danyon) pada usia 39 tahun, dan menjadi Komandan Brigade (Danbrig) pada usia 43 hingga 44 tahun, yang dianggap sudah terlalu tua. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar penataan pensiun perwira dilakukan secara berjenjang dengan penerapan Ikatan Dinas Perwira (IDP) dan Ikatan Dinas Lanjutan (IDL).
Agus mengusulkan agar setelah lulus sebagai perwira, seorang prajurit dapat menerima surat pernyataan IDP selama 10 tahun. Setelah itu, apabila masih mampu, prajurit dapat melanjutkan IDL selama 12 tahun. Untuk percepatan kenaikan pangkat, dia mengusulkan pengurangan waktu untuk tiap jenjang jabatan, seperti dari Letda ke Lettu dalam 3 tahun, ke Kapten dalam 6 tahun, dan mayor pada usia 32 tahun. Hal ini diharapkan dapat membuat seorang prajurit menjabat Danyon pada usia 34-35 tahun dan Danbrig pada usia 39 tahun, sehingga bisa mencapai pangkat perwira tinggi di usia 42 hingga 44 tahun.
Dengan penerapan IDP dan IDL, Agus berharap TNI dapat mengoptimalkan potensi prajurit pada usia produktif 50 hingga 60 tahun, meningkatkan kepemimpinan lapangan yang lebih muda dan energik, serta mengurangi beban belanja pegawai. (*)