Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Duel Sengit 12 Jaksa KPK vs 17 Pengacara Sekjen PDIP

Sekjen Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi para pengcaranya saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13 Januari 2025 lalu.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sidang perdana Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025. Dalam persidangan ini, Hasto didampingi oleh 17 pengacara, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan 12 jaksa penuntut umum untuk menghadapi tim pembela.


Dua Kasus Menjerat Hasto Kristiyanto
KPK menghadirkan 12 jaksa dalam sidang ini karena Hasto didakwa terlibat dalam dua perkara berbeda. Pertama, kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kedua, kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait buronan Harun Masiku.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali mulai pukul 09.00 WIB.


Latar Belakang Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Penetapan Hasto sebagai tersangka bermula dari pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. KPK menuduh Hasto bersama Harun dan pihak lain menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun dapat diangkat menjadi anggota DPR melalui skema PAW.


Dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menuduh Hasto memerintahkan bawahannya untuk membantu pelarian Harun Masiku. Salah satu tindakan yang disoroti adalah instruksi untuk merendam telepon genggam agar tidak ditemukan oleh penyidik. Peristiwa ini terjadi pada 6 Juni 2024, beberapa saat sebelum Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.


Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, tindakan tersebut bertujuan menghambat proses penyidikan kasus suap yang sedang berjalan. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan sejak gagal ditangkap pada 8 Januari 2020.


PDIP Kerahkan 17 Pengacara Top
Menjelang persidangan, PDIP membentuk tim hukum yang terdiri dari 17 pengacara ternama untuk membela Hasto Kristiyanto. Tim ini merupakan kolaborasi antara praktisi hukum dari internal partai dan profesional independen.


Nama-nama terkenal dalam tim hukum ini termasuk mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan mantan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis. Selain itu, terdapat Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis (sebagai koordinator), Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin Tobing, dan beberapa advokat lain yang memiliki reputasi di bidang hukum.


Juru Bicara PDIP Ronny Talapessy menegaskan bahwa partai memberikan dukungan penuh kepada Hasto. Ia mengklaim proses hukum ini sebagai upaya politisasi hukum terhadap sikap PDIP dalam menegakkan aturan internal partai.


Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2025 kemarin mengatakan, pihaknya meyakini proses yang sedang berjalan ini adalah bentuk pembajakan fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik terhadap PDIP.


Upaya Hukum Hasto dan Sikap PDIP
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak pengadilan.


Di tengah persiapan sidang, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Meskipun demikian, Ketua Dewan Harian Pengurus Pusat PDIP, Deddy Sitorus, membantah bahwa pertemuan tersebut berkaitan langsung dengan persidangan Hasto.


Sidang Hasto Kristiyanto diprediksi berlangsung sengit mengingat jumlah tim hukum dan jaksa KPK yang besar serta kepentingan politik yang menyertainya. Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang akan menentukan nasib salah satu tokoh penting di PDIP ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan