Keberadaan Pinjol Ilegal Dinilai Merugikan Masyarakat dan Industri Fintech Lending

Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia.-freepik.com-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Pengamat ekonomi digital sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa keberadaan pinjol ilegal dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat serta merugikan industri fintech lending yang sah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nailul menjelaskan bahwa pinjol ilegal sering kali meniru fintech lending yang sah dengan memanipulasi logo OJK pada setiap penawarannya.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dapat membingungkan masyarakat yang kesulitan membedakan mana yang legal dan ilegal.
Bahkan, kondisi ini menyebabkan fintech lending yang sah kerap dituduh sebagai layanan ilegal.
Lebih lanjut, Nailul menyatakan bahwa upaya lebih serius dari berbagai pihak diperlukan untuk memberantas pinjol ilegal.
Salah satu langkah yang dianggap penting adalah pembuatan regulasi yang dapat membatasi ruang gerak layanan pinjol ilegal.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus melibatkan berbagai sektor, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, aparat penegak hukum, OJK, hingga Kementerian Sosial.
Menurutnya, regulasi terkait bunga pinjaman juga perlu diupayakan agar tidak memberatkan industri.
Saat ini, aturan mengenai bunga pinjaman dianggap sudah cukup ideal dan merupakan langkah positif dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri fintech lending.
Selain itu, Nailul menyoroti pentingnya menjaga keberadaan fintech lending yang sah agar dapat terus berkembang dan lebih kuat dibandingkan layanan pinjol ilegal.
Ia berpendapat bahwa dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan layanan keuangan berbasis teknologi tetap memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan sebanyak 796 entitas keuangan ilegal dalam periode 1 Januari hingga 27 Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 587 entitas merupakan pinjol ilegal. Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, telah dihentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, dengan pinjol ilegal sebagai kategori terbanyak, mencapai 10.197 entitas.