10 TPS di Lambar Tak Ada Pendaftar PTPS

1201--

BALIKBUKIT  - Sebanyak 1.266 pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Lampung Barat, berhasil lulus administrasi berkas.

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, pengumuman peserta PTPS yang lulus berkas itu dilakukan setelah dilakukannya masa perpanjangan pendaftaran.

“Masa pendaftaran dari tanggal 2-6 Januari PTPS yang mendaftar sebanyak 1.357. Rincian pendaftar laki-laki 983 orang dan perempuan 374 orang,” ujarnya Kamis 11 Januari 2024.

Namun, kata dia, setelah pendaftaran ditutup masih ada kecamatan yang TPS-nya belum terisi yakni sebanyak 27 TPS di 5 kecamatan. Sehingga Panwascam Lampung Barat melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS pada tanggal 7-8 Januari di 5 kecamatan itu.

“Perpanjangan pendaftaran itu tentunya sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” sebutnya.

Setelah dilakukan perpanjangan, ungkap Jones, setidaknya terdapat penambahan jumlah pendaftar menjadi sebanyak 1.374 orang dengan rincian 994 laki-laki dan 380 perempuan.

“Akhirnya dari hasil tersebut pihak kami langsung melakukan verifikasi berkas dan hasilnya sebanyak 1.266 pendaftar lulus berkas yakni dengan rincian pendaftar laki-laki sebanyak 922 orang dan pendaftar perempuan sebanyak 244 orang,” sambungnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Lampung Barat membutuhkan sebanyak 982 PTPS untuk 982 TPS yang tersebar di 131 pekon dan 5 kelurahan di 15 kecamatan yang ada di Lampung Barat.

Kendati terdapat ribuan pendaftar, masih ada beberapa TPS di Lampung Barat yang masih kosong pendaftar. “Saat ini masih terdapat 10 TPS yang kosong pendaftar. Itu di dua kecamatan yakni di Kecamatan BNS dan Sukau, di Kecamatan Bandarnegeri Suoh itu ada delapan pendaftar PTPS dan mereka tidak lulus administrasi berkas,” kata dia.

Untuk menyiasati kekosongan pendaftar di sejumlah TPS itu, pihaknya akan melakukan pendistribusian PTPS berdasarkan juknis Bawaslu RI yang berlaku. “Bahwa jika kuota di suatu TPS masih belum terpenuhi, maka Panwascam akan mendistribusikan calon Pengawas TPS. Pendistribusian itu juga berbasis kecamatan yang dalam satu kecamatan itu bisa mengambil dari wilayah terdekat,” tambahnya.

Dalam juknis Bawaslu RI itu dijelaskan, jika setelah dilakukan pendaftaran jumlah peserta yang mengikuti seleksi administrasi dan wawancara di suatu TPS belum terpenuhi maka akan dilakukan perpanjangan.

Jika setelah dilakukan perpanjangan belum juga terpenuhi, Panwascam akan melakukan pendistribusian peserta hasil lulus seleksi berkas dan wawancara ke TPS yang kosong itu.

“Pendistribusian PTPS ini juga harus dengan ketentuan didistribusikan ke TPS atau pekon terdekat dan calon PTPS yang didistribusikan harus setuju,” ucapnya.

Namun jika distribusi dari TPS maupun pekon terdekat itu juga belum terpenuhi, Panwascam melalui Bawaslu akan melakukan koordinasi ke Panwascam terdekat.

Tag
Share