Lakukan Pencabulan, Eks Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

PROMOSI ; Jabata oleh Kapolri kepada Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. -Foto CNN Indonesia.--

Radarlambar.bacakoran.co - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menghadapi proses hukum berat setelah terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi memastikan bahwa Fajar dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa Fajar dijerat Pasal 6 huruf C, Pasal 12, serta Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i terkait eksploitasi seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain tindak pidana kekerasan seksual, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang berkaitan dengan penyebarluasan konten bermuatan asusila. Penerapan pasal ini diperkuat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang keterlibatan pihak lain dalam perbuatan pidana.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan mengenai video kekerasan seksual terhadap anak yang beredar di situs pornografi luar negeri. Polisi Federal Australia menemukan rekaman tersebut dalam investigasi mereka terkait jaringan perdagangan konten eksploitasi seksual anak. Hasil penyelidikan mendalam mengarah pada dugaan bahwa video tersebut berasal dari Indonesia.

Berdasarkan penelusuran digital dan kerja sama dengan kepolisian Indonesia, jejak elektronik yang ditemukan mengarah pada keterlibatan AKBP Fajar dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut. Kepolisian Indonesia segera melakukan investigasi dan akhirnya menangkap tersangka pada 20 Februari 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi kekerasan seksual terjadi di salah satu kamar hotel di Kupang pada 11 Juni 2024. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba.

Polisi mengidentifikasi empat korban dalam kasus ini, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Korban pertama berusia enam tahun, korban kedua tiga belas tahun, dan korban ketiga enam belas tahun. Sementara itu, korban dewasa yang turut menjadi korban eksploitasi berusia dua puluh tahun.

Menurut Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri, kepolisian telah memeriksa enam belas saksi, termasuk para korban, pegawai hotel tempat kejadian berlangsung, serta personel kepolisian yang mengetahui aktivitas tersangka.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebut bahwa Polda NTT akan menangani kasus ini secara serius dan transparan. Proses etik akan digelar pada 17 Maret 2025 oleh Divisi Propam Mabes Polri, sebelum dilanjutkan dengan proses pidana umum oleh Polda NTT.

Setelah penangkapan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Mutasi pada 12 Maret 2025 yang mencopot Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Keputusan ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menindak personel yang terlibat dalam pelanggaran berat.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan