Remaja Difabel Jadi Tersangka Pembakaran Gerbong Kereta Api

TERBAKAR;Tiga unit gerbong kereta api cadangan yang terparkir di jalur stabling Stasiun Tugu Yogyakarta mengalami kebakaran. -Foto CNN Indonesia-
Radarlambar.bacakoran.co - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial M sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tiga gerbong kereta api cadangan di jalur stabling Stasiun Tugu Yogyakarta.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (12/3), dan dalam waktu singkat, kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengumpulkan informasi dari lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, M diketahui merupakan penyandang disabilitas motorik yang mengalami kesulitan dalam berkomunikasi. Motif yang melatarbelakangi perbuatannya diduga berasal dari rasa sakit hati terhadap petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena sering diturunkan dari kereta api akibat tidak memiliki tiket perjalanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa M memasuki area Stasiun Tugu melalui jalur samping hingga mencapai salah satu gerbong yang terparkir di jalur stabling.
Dengan menggunakan kertas kardus dan korek gas, ia kemudian menyulut api pada kursi busa di dalam gerbong, menyebabkan kebakaran yang menghanguskan dua unit KA eksekutif serta satu unit KA premium.
Untuk memperdalam penyelidikan, kepolisian telah mengajukan pemeriksaan kejiwaan terhadap M guna mengetahui kondisi psikologisnya. Sementara itu, pihak PT KAI menyebut bahwa tersangka diduga memanfaatkan kelengahan petugas patroli dalam aksinya.
Deputy Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko, mengungkapkan bahwa M sebelumnya telah beberapa kali bermasalah dengan pihak KAI. Sejak 2022, ia tercatat sudah sembilan kali diturunkan dari kereta karena tidak memiliki tiket. Selain itu, terdapat riwayat aksi vandalisme yang dilakukan tersangka, seperti mengganjal rel kereta di Bekasi, Jawa Barat, serta dugaan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di Stasiun Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.
Atas tindakannya, M dijerat dengan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*/edi)