Menteri ESDM Perintahkan LPG 3 Kg Ditimbang Sebelum Masuk Pasar

Menteri ESDM menyebut penimbangan tabung gas dilakukan sebagai langkah perbaikan di tengah banyaknya kasus isi gas LPG 3 Kg kurang. -Foto-net.--

Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan PT Pertamina Patra Niaga untuk memastikan seluruh tabung LPG 3 Kg ditimbang sebelum masuk ke pasar. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola distribusi gas bersubsidi, terutama setelah maraknya laporan mengenai tabung yang tidak berisi penuh serta praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat.

Dalam kunjungan kerjanya ke Cirebon pada Kamis, 13 Maret 2025, Bahlil menegaskan bahwa seluruh Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) wajib melakukan penimbangan sebelum tabung didistribusikan ke agen maupun pangkalan. Menurutnya, kondisi di mana isi tabung kurang dari 3 Kg merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat.

Selain memastikan isi tabung sesuai, pemerintah juga berkomitmen untuk menegakkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp19 ribu per tabung. 

Bahlil menemukan bahwa di beberapa wilayah, harga LPG 3 Kg masih dijual di atas ketentuan yang seharusnya. Oleh karena itu, pemerintah akan terus melakukan pemantauan agar harga di lapangan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.

Bahlil juga menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG akan diberantas. Ia menjelaskan bahwa pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi yang jauh lebih mahal. Dengan HET Rp19 ribu per tabung, tiga tabung LPG 3 Kg seharusnya hanya berharga Rp57 ribu. Namun, ketika dipindahkan ke tabung 12 Kg, harga per tabung bisa mencapai lebih dari Rp200 ribu.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, pemerintah akan bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga untuk menindak tegas agen dan pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahlil menegaskan bahwa izin usaha mereka akan langsung dicabut jika terbukti melakukan pengoplosan atau praktik lain yang merugikan masyarakat. Selain itu, pengawasan akan diperketat agar tidak ada oknum dari pihak manapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjamin distribusi LPG 3 Kg yang lebih transparan dan adil bagi masyarakat, serta mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan gas bersubsidi.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan