117 Narapidana Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Ilustrasi Remisi-KLING AI Image Generator-

PESISIR TENGAH - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui telah mengajukan usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Lampung.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan, A.Md. IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa, remisi ini diusulkan bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan tertentu, sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan hari besar keagamaan serta apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Total narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi berjumlah 117 orang, terdiri dari 115 orang dewasa dan dua anak binaan.

“Dari jumlah itu, ada 62 narapidana, termasuk dua anak binaan, diusulkan mendapatkan remisi selama 15 hari. Kemudian, 52 orang diusulkan menerima remisi satu bulan, sementara tiga narapidana lainnya diusulkan memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari,” kata Fajar Ferdinan.

Dijelaskannya, bahwa mayoritas narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan pelaku kasus pencurian, perjudian, narkotika, asusila, hingga penipuan. Pemberian remisi itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh Rutan Krui. Pihaknya berharap jumlah usulan remisi tersebut tidak mengalami perubahan, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan Kemenkumham RI.

“Surat Keputusan (SK) penetapan remisi biasanya akan diterbitkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Nanti, pemberian remisi akan dilakukan secara resmi setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rutan Krui,” jelasnya.

Ditambahkanya, remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman. Remisi khusus Idul Fitri merupakan salah satu hak yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pemberian remisi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.

“Dengan adanya remisi ini, diharapkan narapidana dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan