Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan dan Blokir Data Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun

Ilustrasi. kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB. Foto/Net --

Radarlambar.bacakoran.co- Korlantas Polri membantah kabar yang beredar di media sosial terkait pemberlakuan aturan baru soal penyitaan dan penghapusan data registrasi kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati selama dua tahun. Informasi tersebut disebut tidak benar dan menyesatkan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan penindakan tilang.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang tetap akan dikenakan sanksi tilang, namun tidak akan disita oleh petugas.

Slamet juga menegaskan bahwa data registrasi kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis hanya karena STNK mati dua tahun.

Penghapusan data kendaraan hanya dapat dilakukan atas permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan petugas berwenang jika kendaraan mengalami rusak berat atau STNK tidak diperpanjang lima tahunan selama dua tahun setelah masa berlakunya habis.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 memang memuat ketentuan penghapusan data registrasi kendaraan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi kendaraan yang hanya terlambat membayar pajak tahunan atau belum mendapatkan pengesahan tahunan di STNK.

Slamet menambahkan bahwa pemblokiran data kendaraan biasanya terjadi dalam skenario tilang elektronik (ETLE), jika pengemudi tidak menanggapi surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang. Blokir tersebut akan dibuka kembali setelah pengemudi menyelesaikan kewajiban tersebut.

Korlantas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi. Menurut Slamet, simpang siur informasi ini disebabkan oleh salah pemahaman atas istilah "STNK mati dua tahun". 

Kondisi STNK mati dua tahun yang dapat menyebabkan data kendaraan dihapus adalah ketika STNK lima tahunan dibiarkan mati selama dua tahun tanpa diperpanjang. Dalam situasi tersebut, kendaraan dianggap bodong dan bisa disita oleh petugas. Namun, jika hanya pajak tahunan yang belum dibayar selama dua tahun, sanksinya hanya berupa tilang dan tidak sampai pada penyitaan atau penghapusan data kendaraan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan