KPK Panggil Andi Narogong Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Andi Narogong.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pemeriksaan ini akan berlangsung di Gedung KPK.

"Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada media.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap detail materi pemeriksaan terhadap Andi Narogong. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Riwayat Kasus Andi Narogong

Andi Narogong sebelumnya telah diproses hukum terkait kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Mahkamah Agung (MA) pada 16 September 2018 menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Andi, setelah memperberat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya hanya menghukumnya 11 tahun penjara.

Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya menyatakan Andi bersalah atas keterlibatannya dalam skandal korupsi tersebut. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta serta Rp 1,186 miliar. Jika tidak dapat membayar, ia akan menghadapi hukuman tambahan berupa 3 tahun kurungan.

Kasus korupsi e-KTP menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia, menyeret sejumlah nama besar dari berbagai kalangan. Pemeriksaan terbaru terhadap Andi Narogong ini menandakan KPK terus berupaya mengusut tuntas perkara tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan