Parosil Terbitkan Surat Edaran, Buruh Hingga Kurir Diminta Melapor Jika THR Tersendat

ILUSTRASI THR-Foto Budi-
BALIKBUKIT - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 untuk pekerja, buruh, pengemudi, dan kurir online, pada Selasa 18 Maret 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja dan mendukung perekonomian masyarakat menjelang hari raya.
Menurut dia, Parosil Mabsus mengungkapkan bahwa penerbitan Surat Edaran tentang THR 2025 merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja. Surat edaran tersebut juga mencakup ketentuan bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi, yang selama ini belum sepenuhnya tercakup dalam kebijakan THR.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menindaklanjuti hal ini dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/246/III.20/2025 tentang pemberian THR bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi mereka yang bekerja di sektor ini,” jelas Parosil Mabsus.
Lanjut Parosil, Surat Edaran lainnya yang diterbitkan adalah Nomor 560/247/III.20/2025, yang berfokus pada pemberian THR bagi pekerja buruh di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga membuka posko pengaduan THR 2025 yang bisa diakses secara online maupun offline. Hal ini bertujuan agar setiap pekerja atau buruh yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat mengajukan laporan dengan mudah.
“Bagi yang ingin melaporkan masalah terkait THR, kami menyediakan pengaduan online yang dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan untuk pengaduan offline, dapat langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang berada di Kompleks Sekuting Terpadu pada jam kerja,” imbuh Parosil.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sri Wiyatmi, berharap agar kebijakan pemberian THR ini bisa memberikan dampak positif, terutama bagi perekonomian masyarakat setempat. Dengan adanya THR, daya beli masyarakat diperkirakan akan meningkat, terutama menjelang perayaan hari raya.
“Harapan kami, pemberian THR ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi kepada para pekerja, tetapi juga untuk mendorong perekonomian daerah. Selain itu, kami juga berharap hak-hak pekerja terkait THR dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kesejahteraan mereka semakin meningkat,” tutup Sri Wiyatmi.
Penerbitan SE ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pekerja yang membutuhkan kepastian tentang hak mereka, serta memperkuat ekonomi masyarakat menjelang hari raya keagamaan. *