84 Perusahaan di Pesisir Barat Wajib Bayar THR Lebih Awal

Ilustrasi THR ASN.//Foto:dok/net--
PESISIR TENGAH - Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengingatkan seluruh perusahaan di daerah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan lebih awal dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala DT2KP Kabupaten Pesbar, Amrulhaq, S.E., melalui Kabid Ketenagakerjaan, Joni Afrizal, S.E., mengatakan Pemkab Pesbar akan memperketat pengawasan terkait realisasi pembayaran THR di seluruh perusahaan yang masih aktif dan memiliki pekerja atau buruh. Hal ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang telah disampaikan ke daerah, termasuk Kabupaten Pesbar.
“Kita telah melakukan pendataan terhadap perusahaan yang masih beroperasi di Kabupaten Pesbar, dengan total sebanyak 84 perusahaan,” katanya, Selasa 18 Maret 2025.
Ditambahkannya, semua perusahaan itu, baik skala besar maupun kecil yang bergerak di berbagai sektor, diwajibkan untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh lebih awal sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pemkab Pesbar juga tidak akan segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak merealisasikan pembayaran THR. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, hingga koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk langkah penindakan yang lebih tegas.
“Kita berharap seluruh perusahaan bisa mematuhi edaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemkab Pesbar. Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar, maka tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dijelaskannya, Pemkab akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan hak pekerja terpenuhi. Karena itu, pihaknya juga mengimbau para pekerja atau buruh yang tidak menerima THR sebagaimana mestinya untuk segera melaporkan langsung kepada Pemkab Pesbar melalui DT2KP setempat agar nanti bisa segera ditindaklanjuti.
“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan, silakan melapor. Kita akan segera menindaklanjuti laporan tersebut agar hak pekerja tetap terjamin,” tandasnya.*