Segini Realisasi PAD Retribusi Penyewaan Tanah Milik Pemkab
thumbnail 3010--
BALIKBUKIT - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Lampung Barat menyewakan sejumlah tanah atau lahan kosong milik pemerintah daerah kepada masyarakat.
Retribusi penyewaan tanah milik Pemkab ditarget sebesar Rp72.045.000,00 (APBD Perubahan 2023) namun hingga kini telah terealisasi sebesar Rp63.674.500,00 atau 88.38%.
“Untuk retribusi penyewaan tanah milik Pemkab telah terealisasi 88.38 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu (29/10).
Kata dia, luas tanah milik Pemkab Lampung Barat yang disewakan kepada masyarakat 193,974 m2, antara lain yaitu tanah lapas 44,400 m2, tanah komplek Perkantoran Pemda 19,020 m2, tanah workshop Bahway 26,964 m2, tanah perumahan Pantau 12,850 m2, tanah Sekuting Terpadu 21,200 m2 serta tanah komplek Gedung Pramuka 9,800 m2.
“Rata rata tanah yang disewa masyarakat tersebut digunakan untuk bercocok tanam sayur mayur,” kata dia seraya menambahkan, sewa tanah milik Pemkab Lampung Barat tersebut disesuaikan dengan kesepakatan Pemkab dan masyarakat yang menyewa.
Sekadar diketahui, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat mencatat nilai aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk sementara tahun 2022 sebesar Rp621 miliar lebih.
Aset tanah tersebut antara lain lokasinya berada di Tanah Lapas Pekon Hanakau seluas 5 hektar, tanah di Kebun Raya Liwa seluas 86 hektar lebih, taman kehati Kecamatan Lumbokseminung 15 hektar.
Lalu 2 hektar TPA di Kubuliku jaya Kecmatan Batuketulis, TPA Tugusari Kecamatan Sumberjaya 2 hektar, TPA Bahway Kecamatan Balikbukit 2 hektar, tanah workshop 6,5 hektar, serta Gedung Olahraga (GOR) 1,9 hektar. (lusiana)