Saksi Ungkap Alasan Impor Gula di Era Mendag Tom Lembong dalam Sidang

Para Saksi yang dihadirkan dalam sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis 20 Maret 2025 kemarin. Dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kementerian Perdagangan, Muhammad Yany, sebagai saksi.

 

Perdebatan Soal Stok Gula

Dalam sidang, Tom Lembong mengajukan pertanyaan kepada Yany terkait stok gula kristal putih (GKP) di Indonesia pada masa jabatannya. Yany menegaskan bahwa istilah GKP hanya digunakan di Indonesia, sementara di tingkat internasional hanya dikenal dua jenis gula, yaitu raw sugar dan refined sugar.

"Memang tidak ada GKP. Definisi gula hanya ada dua, yaitu raw sugar dan refined sugar. Jadi, GKP itu hanya istilah yang digunakan di Indonesia," ujar Yany di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa pengolahan raw sugar menjadi GKP di pabrik rafinasi dapat dilakukan dengan cepat, sekitar dua hingga tiga hari. Namun, kendala utama pada masa itu adalah ketersediaan bahan baku.

"Karena tidak ada stok raw sugar di dalam negeri, maka terpaksa harus dilakukan impor. Namun, impor tersebut membutuhkan rekomendasi tertentu," tambahnya.

 

Peran Menteri dalam Proses Perizinan

Yany juga menjelaskan bahwa izin impor gula pada waktu itu memerlukan rekomendasi dari kementerian. Namun, dalam kasus ini, yang menandatangani izin impor bukanlah pejabat reguler, melainkan langsung oleh menteri.

"Biasanya rekomendasi ini ditandatangani oleh Dirjen, tapi untuk kasus ini ditandatangani oleh menteri karena sifatnya tidak reguler," jelas Yany.

 

Tom Lembong pun mempertanyakan apakah rekomendasi tersebut memang diperlukan dalam proses impor.

"Menurut saya, rekomendasi tidak perlu, tetapi perlu ada rapat koordinasi terbatas (Rakortas)," jawab Yany.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan